sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Perbankan Sudah Resilien, OJK Resmi Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Banking editor taufan sukma
01/04/2024 00:27 WIB
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM.
Sektor Perbankan Sudah Resilien, OJK Resmi Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit (foto: MNC Media)
Sektor Perbankan Sudah Resilien, OJK Resmi Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit (foto: MNC Media)

Di samping itu, juga memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices), sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam untuk kesiapan industri perbankan.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.

"Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus," ujar Dian.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement