IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan diakhirinya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19, sejak Minggu (31/3/2024).
Menurut OJK, kebijakan penghentian tersebut didasarkan pada kondisi perbankan Indonesia sudah resilien hadapi dinamika perekonomian.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ini kondisi perbankan Indonesia sudah resilien dalam menghadapi dinamika perekonomian berkat tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang baik.
"Berakhirnya kebijakan tersebut (restrukturisasi kredit) konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi," ujar Mahendra, Minggu (31/3/2024).
Stimulus restrukturisasi kredit sendiri merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.