"Kami pastikan peserta yang telah memiliki produk asuransi syariah dari FWD Insurance akan kami lanjutkan seluruh layanan kepesertaannya dan tidak ada perubahan apa pun terhadap manfaat polis serta hak dan kewajiban peserta sebagai akibat dari pengalihan portofolio ini," kata Ade.
Dalam kesempatan yang sama, FWD Syariah juga memperkenalkan produk Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan. Produk ini dirancang untuk membantu peserta mempersiapkan masa depan, memberikan perlindungan bagi keluarga, sekaligus merencanakan warisan bagi orang-orang tercinta.
FWD Harapan menawarkan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun. Produk ini juga memberikan perlindungan tambahan selama perjalanan ibadah haji dan umrah serta selama bulan Ramadan.
Adapun manfaat yang ditawarkan meliputi santunan asuransi sebesar 200 persen apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji maupun umrah. Sementara itu, santunan mencapai 300 persen apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadan.
Selain itu, peserta yang tetap hidup hingga usia 100 tahun dengan polis yang masih berlaku akan memperoleh manfaat sebesar 100 persen dari santunan asuransi pada akhir masa asuransi.