4. Pihak Bank Menjadi Perantara
Pihak bank tentu tidak serta merta bisa melakukan penarikan dana dari rekening yang sebelumnya salah transfer dan mengembalikannya kepada Anda tanpa seizin pemilik rekening. Akan tetapi, dalam kasus ini, pihak bank akan menjadi perantara yang akan menghubungi Anda dengan pihak bank nasabah dari rekening tujuan transfer yang salah sebelumnya.
Meski demikian, berlandaskan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”.
Dengan landasan peraturan tersebut, kemungkinan dana Anda untuk ditransfer kembali ke rekening Anda pun bisa terjadi. Secara teknis, pihak bank akan menjadi pihak yang menjembatani proses tersebut.
Itulah cara membatalkan transfer BCA dan menarik kembali uangnya yang bisa Anda lakukan jika secara tidak sengaja melakukan salah transfer. Semoga bermanfaat!