IDXChannel – Melakukan transaksi keuangan melalaui sistem perbankan sudah hal normal dikalangan masyarakat Indonesia.
Tetapi, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang belum mengerti terkait mekanisme transfer uang antar-bank.
Kegiatan transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Berkat kemajuan teknologi informasi, semakin mudah melakukan transfer dengan bank yang sama maupun antar bank.
Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (4/11/22), terdapat beberapa mekanisme transfer dana antar bank, yaitu Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), dan Real Time Online (RTO).
1. Real Time Gross Settlement (RTGS)
Merupakan suatu sistem transfer elektronik dimana bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia yang proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga (real time). Secara prinsip kecepatan penerimaan dana transfer melalui RTGS lebih cepat, namun real time yang dimaksud bukan berarti sampai ke rekening tujuan pada jam dan menit yang sama. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar beberapa jam (sekitar 4 jam). Apabila transfer dilakukan di atas pukul 15.00, transfer tersebut baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya.
Selain itu, bila transfer antar bank dilakukan pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), maka akan terjadi keterlambatan/ delay selama 1 hari kerja karena adanya proses tutup buku. Transfer menggunakan RTGS cocok untuk Sobat Sikapi yang ingin melakukan transfer dengan nominal besar karena biaya transfernya lebih mahal berkisar antara Rp25.000,00 – Rp50.000,00 dan hanya bisa dilakukan dengan nominal transfer minimal Rp100.000.000,00 per transaksi.
2. Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI)
Merupakan mekanisme transfer elektronik dimana bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu. Setelah proses & waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari. Setelah bank tujuan menerima, barulah uang didistribusikan ke rekening tujuan.
Proses kliring ini yang cukup memakan waktu, hingga butuh waktu sekitar 2-3 hari kerja untuk dana sampai ke rekening tujuan. Berdasarkan keputusan Bank Indonesia, mulai 1 September 2019 waktu proses kliring ditambah menjadi 9 kali sehari atau setiap jam di hari kerja dari yang sebelumnya hanya 4 kali dalam sehari, biaya transfer juga diturunkan menjadi Rp3.500,00 per transaksi. Transfer SKNI digunakan untuk transfer dengan nilai yang lebih besar dari transfer online, namun tidak boleh melebihi Rp500.000.000,00 per transaksi tergantung kebijakan tiap bank.
3. Real Time Online (RTO)
Mekanisme ini sangat sesuai dengan seseorang yang ingin melakukan transfer uang dengan cepat. Transfer uang dalam waktu cepat atau real time dengan menggunakan switching yang menghubungkan antar bank. Dana bisa langsung masuk ke rekening tujuan saat itu juga karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari. Biaya transfer mekanisme RTO cukup murah bila dibandingkan dengan yang lain yaitu sebesar Rp5.000 – Rp7.500 sesuai kebijakan bank.
Namun limit maksimal transaksi pengiriman dananya terbatas, maksimal Rp50.000.000,00 per transaksi sesuai kebijakan tiap bank. Transfer online dapat Sobat lakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking sepanjang bank-bank yang menjadi tujuan transfer masuk dalam anggota jaringan-jaringan pembayaran.
(SAN)