"Pengusaha harus untung, karena juga akan bayar pajak. Tetapi rakyat juga harus diuntungkan mendapatkan kualitas dan harga yang wajar. Negara juga harus untung dari pajak dan dari bagaimana menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Pada 2025, Kementerian PKP tengah menyiapkan perubahan desain porsi dana APBN dengan perbankan untuk FLPP yang bertujuan untuk penghematan APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP dengan anggaran yang ada.
Saat ini pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran FLPP 2025 sebesar Rp28,2 triliun untuk 220 ribu unit rumah. Diharapkan dengan perubahan porsi penyaluran, kebijakan baru FLPP dapat meningkatkan capaian penyaluran kredit rumah subsidi tersebut.
(Rahmat Fiansyah)