IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menjadi lembaga yang mengawasi aset digital dan derivatif, termasuk kripto. Hal itu sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, proses peralihan masih menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan.
Peraturan tersebut nantinya yang akan mengatur mekanisme peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Adapun, sejumlah produk derivatif yang pengawasannya akan mengalami perpindahan dari Bappebti ke OJK yakni kontrak keuangan derivatif dengan underlying efek, baik syariah maupun konvensional antara lain kontrak derivatif indeks saham dan kontrak derivatif saham tunggal asing.