IDXChannel - Bank Jago siap mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Saat ini, Bank digital tersebut tengah melakukan persiapan untuk merealisasikan spin off.
"Melihat potensi ke depan, kami optimistis dapat memenuhi apa maunya regulator," ujar Head of Sharia Business Development and Product Solution Bank Jago, Agung Lesmana saat ditemui di Kawasan Kemang, Rabu (9/8/2023).
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, menyatakan UUS wajib memenuhi dana usaha/ modal inti paling lambat pada 31 Desember 2024.
Pemenuhan ini dilakukan dengan tahapan sebesar Rp500 miliar pada 31 Desember 2023, dan Rp1 triliun pada 31 Desember 2024.
Dari sisi permodalan, Agung optimistis Jago Syariah dapat memenuhi ketentuan dana usaha sebesar Rp1 triliun pada 2024. Bank Jago Syariah sendiri masih akan mengandalkan suntikan modal dari pemegang saham.
"Saat ini, Jago Syariah telah berhasil memenuhi dana usaha yang ditetapkan OJK di 2023 sebesar Rp500 miliar," imbuh dia.