sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah

Syariah editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
21/07/2023 19:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah.
OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023). Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan.

Adapun, penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

“Diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan, yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Jumat (21/7/2023).

Aman mengatakan, dengan penerbitan aturan baru ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan penerima jaminan.

Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: Ketentuan Umum, Pemisahan UUS, Insentif dalam Pemisahan UUS, Ketentuan Peralihan. POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement