Aman melanjutkan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan:
Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru dan Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Lebih lanjut, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS, kata Aman, hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.