sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah

Syariah editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
21/07/2023 19:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah.
OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto: MNC Media)

Dengan penerbitan aturan baru ini, perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

“Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS,” ujar Aman.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement