Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya. Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit untuk lingkup kabupaten atau kota Rp25 miliar dan untuk lingkup provinsi sebesar Rp50 miliar, serta untuk lingkup nasional Rp100 miliar.
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Sementara bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau
Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Di samping itu, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
“Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan,” ujar Aman.