Dengan menjadi entitas tersendiri, bank syariah dapat lebih leluasa dalam mengembangkan produk, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
OJK menjelaskan, kewajiban spin-off diterapkan bagi UUS yang telah memiliki aset di atas Rp50 triliun atau total asetnya melebihi 50 persen dari total aset induk.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan bagi bank untuk mempercepat penguatan struktur permodalan dan memperluas jaringan layanan syariah di Indonesia.
Dian juga mengungkap terdapat satu bank lain yang saat ini masih dalam tahap penjajakan internal untuk melaksanakan spin-off UUS.
OJK menyebut prosesnya masih dalam tahap persiapan aksi korporasi dan belum diajukan secara resmi kepada otoritas.