"Misalnya Bank BUMN itu justru naik kreditnya dari 68 persen ke 72 persen. Jadi dia enggak turun. Kemudian juga bank swasta nasional buku 3 dan 4, itu juga kreditnya naik dari 61 persen ke 63 persen," ujar Doni.
Terkait ketatnya likuiditas di perbankan itu sebelumnya disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit.
Berdasarkan catatan OJK pertumbuhan DPK secara tahunan mulai merangkak naik. Akan tetapi, masih terpaut jauh bila dibandingkan dengan pertumbuhan kredit.
Per Mei 2024, DPK naik 8,63 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.699 triliun per Mei 2023. Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh dua digit atau 12,15 persen yoy jadi Rp 7.376 triliun.
(FAY)