"Ketua DPR yang tahu. Karena surat Presiden ke Ketua DPR RI," ungkap Misbakhun.
Salah satu calon kuat yang diusung adalah Perry Warjiyo. Jika Perry terpilih kembali, maka dia akan menjabat sebagai Gubernur BI untuk kedua kalinya.
Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting.
Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad.
(FAY)