IDXChannel - Komisi XI DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) selambat-lambatnya 23 Februari 2023. Sebab, masa kepemimpinan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada 23 Mei 2023.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, peran dan fungsi Bank Sentral selama Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat signifikan.
Khususnya, kata dia, kebijakan burden sharing antara BI-pemerintah yang mampu menyelamatkan keuangan negara dalam mengatasi dampak Covid-19, khususnya sektor keuangan.