sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Desak Jokowi Segera Ajukan Nama Calon Gubernur BI, Ditunggu Paling Lambat Besok

Economics editor Michelle Natalia
22/02/2023 12:26 WIB
Komisi XI DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan mengajukan nama calon Gubernur BI selambat-lambatnya 23 Februari 2023.
DPR Desak Jokowi Segera Ajukan Nama Calon Gubernur BI, Ditunggu Paling Lambat Besok. (Foto: MNC Media)
DPR Desak Jokowi Segera Ajukan Nama Calon Gubernur BI, Ditunggu Paling Lambat Besok. (Foto: MNC Media)

"Bagi kami siapapun yang diusulkan Presiden merupakan putera-puteri terbaik untuk memimpin Otoritas Moneter dan tentu akan diuji melalui fit and proper test di DPR," pungkas Kamrussamad.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement