"Bagi kami siapapun yang diusulkan Presiden merupakan putera-puteri terbaik untuk memimpin Otoritas Moneter dan tentu akan diuji melalui fit and proper test di DPR," pungkas Kamrussamad.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
(YNA)