IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan sistem BI Fast Payment tahap pertama di Desember 2021.
Nantinya, sistem ini akan memudahkan para nasabah khususnya para pelaku industri, ritel, dan UMKM agar lebih efisien dalam melakukan transaksi antar bank secara online.
Sebab, tidak perlu menunda pembayaran dengan datang ke kantor bank, melainkan biaya admin yang akan ditetapkan BI akan diturunkan menjadi Rp 2.500.
Penurunan tersebut akan dimulai uji cobanya pada pekan kedua Desember 2021. Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti ini sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.