sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/01/2025 09:15 WIB
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura (FOTO:MNC Media)
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura (FOTO:MNC Media)

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan tepercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement