IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) menyusul tidak memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.
Perusahaan jasa keuangan itu juga telah melewati tanggal jatuh tempo atas sanksi pembekuan kegiatan usaha, sehingga pencabutan izin menjadi fokus utama.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).
SSV merupakan perusahaan modal ventura yang bertempat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.