sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/12/2024 10:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya (foto mnc media)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) menyusul tidak memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.

Perusahaan jasa keuangan itu juga telah melewati tanggal jatuh tempo atas sanksi pembekuan kegiatan usaha, sehingga pencabutan izin menjadi fokus utama.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).

SSV merupakan perusahaan modal ventura yang bertempat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement