Ismail mengaku, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” tuturnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, ujar Ismail, SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.