sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/12/2024 10:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya (foto mnc media)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya (foto mnc media)

Ismail mengaku, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. 

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, perusahaan tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” tuturnya.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, ujar Ismail, SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement