sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/12/2024 10:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya (foto mnc media)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya (foto mnc media)

“Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail.

Ini meliputi kewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement