“Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail.
Ini meliputi kewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
(Fiki Ariyanti)