RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.
"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna. (TYO)