sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi RPIM Perbankan Diancam Sanksi Denda, Begini Hitungannya

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
28/09/2021 16:12 WIB
Bank Indonesia telah menetapkan kepada sejumlah bank untuk memenuhi RPIM dan diancam sanksi denda jika lalai.
Tak Penuhi RPIM Perbankan Diancam Sanksi Denda, Begini Hitungannya. (Foto: MNC Media)
Tak Penuhi RPIM Perbankan Diancam Sanksi Denda, Begini Hitungannya. (Foto: MNC Media)

RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.

"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement