IDXChannel - Bank Indonesia telah menetapkan kepada sejumlah bank untuk memenuhi RPIM dan diancam sanksi denda jika lalai. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
Aturan tersebut akan berlaku untuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
Analist FI Rating PT Pefindo, Kreshna Armand, mengatakan peraturan tersebut membawa sanksi yang akan dikenakan terhadap perbankan yang tidak memenuhi RPIM tersebut. Sanksi tersebut dihitung dari hasil perkalian konstanta sebesar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM.
"Sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap posisi RPIM yang itu dilihat dari posisi bulan juni dan bulan desember, dari masing-masing minimunya Karena kan ada ketentuan bertahapnya" ujar Kreshna dalam Market Review IDXChanel, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut Kreshna menjelaskan untuk ketentuan bertahap sendiri Bank Indonesia menargetkan RPIM pada juni 2022 itu 20%, sedangkan pada tahun selanjutnya 2023 meningkat 25%, dan akan meningkat sampai 30% pada tahun 2024.