“Saat ini perdagangan internasional juga tengah masuk ke dalam era digitalisasi, dimana cara penagihan secara konvensional (fisik) melalui kurir, mulai ditinggalkan dan diganti dengan penagihan secara digital. Eksportir dan importir dapat bersepakat agar proses penagihan dilakukan melalui daring dengan mengunggah dokumen-dokumen antara lain dokumen pengapalan dan tagihan (invoice), melakukan approval hingga memantau payment schedule. Dengan demikian arus transaksi akan semakin efisien, cepat, dan aman,” kata Suharyanto.
Sebagai Export Credit Agency (ECA), Indonesia Eximbank menyediakan berbagai produk untuk memitigasi risiko gagal bayar, seperti Trade Credit Insurance (TCI) dengan perlindungan (indemnity) hingga 90 persen.
Tak hanya bagi eksportir, Indonesia Eximbank juga menawarkan solusi bagi industri perbankan melalui produk Penjaminan Kredit. Mengingat statusnya sebagai institusi berstatus Sovereign, penjaminan yang diterbitkan LPEI memberikan manfaat efisiensi modal bagi bank rekanan, berupa perhitungan ATMR (Risk Weighted Asset) yang rendah yakni 0-20 persen.
Selain itu, melalui fitur penjaminan khusus, perbankan berkesempatan memperoleh pembebasan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi bank untuk menyalurkan kredit ekspor secara lebih ekspansif namun tetap sehat.
“Kombinasi produk dalam struktur fasilitas yang solutif menjadikan penjaminan Indonesia Eximbank sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat daya saing perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspor,” kata Suharyanto.