“Ini memberikan confidence bagi pelaku pasar asing, terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka di sini memiliki kepastian hukum, yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini,” kata Donny.
(DESI ANGRIANI)
“Ini memberikan confidence bagi pelaku pasar asing, terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka di sini memiliki kepastian hukum, yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini,” kata Donny.
(DESI ANGRIANI)