Adapun CCP dibentuk juga dalam rangka memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
Menurut Donny, kehadiran CCP akan mempermudah transaksi di pasar uang karena tidak perlu menyediakan likuiditas yang besar.
Pihak-pihak terkait bisa melakukan transaksi yang lebih sering dengan volume yang lebih besar. Pendalaman pasar ini diyakini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas.
“Hal tersebut, akan bermanfaat pada turunnya yield dan mendorong efektivitas pembiayaan bagi perekonomian. Dengan berfungsinya CCP, maka efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah akan berdampak positif,” tutur dia.
Instrumen hedging sendiri juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).