sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telisik Dugaan Fraud di Investree dan Tanifund, OJK Libatkan Penegak Hukum

Banking editor
09/09/2024 13:25 WIB
OJK menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan fraud di Investree dan Tanifund.
OJK menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan fraud di Investree dan Tanifund. (Foto: MNC Media)
OJK menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan fraud di Investree dan Tanifund. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan penipuan (fraud) yang terjadi pada dua perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengaku terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tanifund dan Investree. Upaya tersebut yakni melakukan pemeriksaan khusus, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Selain itu, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dikutip Senin (9/9/2024).

Agusman kembali menegaskan bahwa hingga saat ini OJK belum menerima rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar yang dialami Investree meski telah dikenakan sanksi oleh OJK. “Belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree,” ujarnya.

Dia juga menyebut, jika Investree tak memenuhi komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Pencabutan izin usaha, kata Agusman, telah dilakukan terhadap Tanifund pada awal Mei 2024. Keputusan tersebut itu ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Pencabutan izin usaha merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan karena Tanifund tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK," ujar Agusman.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Tim Editor
Advertisement
Advertisement