sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telisik Dugaan Fraud di Investree dan Tanifund, OJK Libatkan Penegak Hukum

Banking editor
09/09/2024 13:25 WIB
OJK menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan fraud di Investree dan Tanifund.
OJK menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan fraud di Investree dan Tanifund. (Foto: MNC Media)
OJK menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan fraud di Investree dan Tanifund. (Foto: MNC Media)

Pencabutan izin usaha, kata Agusman, telah dilakukan terhadap Tanifund pada awal Mei 2024. Keputusan tersebut itu ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Pencabutan izin usaha merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan karena Tanifund tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK," ujar Agusman.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Tim Editor
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement