Pencabutan izin usaha, kata Agusman, telah dilakukan terhadap Tanifund pada awal Mei 2024. Keputusan tersebut itu ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
"Pencabutan izin usaha merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan karena Tanifund tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK," ujar Agusman.
(Rahmat Fiansyah)