IDXChannel - Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT), Senin (31/8/2026).
Implementasi ini merupakan tindak lanjut konkret atas Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Agustus 2022 serta kesepakatan Pedoman Operasional pada April 2026.
Landasan hukum pelaksanaan transaksi tersebut diatur melalui penerbitan regulasi resmi oleh bank sentral.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT,” tulis BI dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Penerapan kerangka LCT ini ditujukan untuk memperkuat volume perdagangan bilateral sekaligus mempercepat integrasi sektor keuangan di kawasan ASEAN melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-kawasan.