Melalui skema ini, bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia maupun Singapura berwenang memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara (cross-border payment).
Langkah ini memberikan efisiensi serta fleksibilitas bagi para pelaku usaha lantaran dapat menekan biaya transaksi dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.
Fitur utama kerangka LCT ini meliputi penggunaan kuotasi langsung antara Rupiah dan Dolar Singapura serta pemberian relaksasi ketentuan pendukung.
Adapun guna mengeksekusi operasionalisasi LCT Rupiah-Dolar Singapura, BI dan MAS menetapkan jajaran bank ACCD terpilih di kedua negara.
Untuk wilayah Indonesia, bank penunjang yang ditunjuk meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, serta PT Bank UOB Indonesia.