2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 1-90 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan Kolektibilitas 2 yang berarti dalam perhatian khusus.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 91-120 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 3 yang berarti Anda kurang lancar.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 121-180 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 4 yang berarti Anda Diragukan diberikan kredit kembali.
5. Kolektibilitas 5: Macet
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 5 yang berarti Anda dinyatakan kredit macet dan akan sulit mendapatkan kredit kembali
Anda harus memperhatikan 5 tingkatan skor kredit di SLIK. Supaya Anda akan mudah mendapatkan kredit sewaktu membutuhkannya.