IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen melalui penguatan hubungan kerja sama dengan Financial Supervisory Service Korea (FSS) untuk peningkatan kapasitas pegawai/SDM.
Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) tentang secondment program antara OJK dan FSS dilakukan oleh Kepala Departemen Organisasi Sumber Daya dan Manusia OJK Boyke Wibowo Suadi dengan Director General of International Affairs Department FSS Lee Jun-kyo.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai peluang implementasi MoU khususnya tentang pengawasan di industri jasa keuangan beserta peluang perluasan akses pasar lembaga jasa keuangan di antara kedua negara.
“FSS merupakan mitra strategis OJK dalam menciptakan peluang dan kesempatan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan kinerjanya, khususnya di sektor jasa keuangan. Saya berharap, dengan penguatan pengawasan di antara kedua regulator, dapat meningkatkan kepercayaan lembaga jasa keuangan di antara kedua negara untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat di tingkat global,” kata Mahendra melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).
Hubungan kerja sama OJK dan FSS telah berlangsung sejak 2015, ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga untuk memperkuat pengawasan lintas batas, mengembangkan Financial Technology, serta mengembangkan kapasitas pegawai OJK.
Sejumlah kerja sama antarkedua otoritas yang telah diimplementasikan antara lain pengawasan lintas batas, program pengembangan kapasitas pegawai OJK mengenai
pengawasan bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. (NIA)