Adapun tugas lembaga ini adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Jadi, jika dirinci tugas OJK dan Bank Indonesia (BI) dalam kegiatan jasa keuangan di Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dengan demikian, jawaban untuk pertanyaan tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.