IDXChannel – Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan.
Selain tugas tersebut, OJK juga memiliki sejumlah tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengawasi aktivitas dalam jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas tujuan, fungsi, dan tugas OJK di sektor keuangan.
Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dilansir dari laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan antara lain sebagai berikut.
- Kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, dalam praktiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.