IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan asuransi komersial yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi naik sebesar Rp64,67 Triliun menjadi Rp834,52 triliun atau tumbuh 8,40% pada Juli 2022 dibandingkan Juli 2021.
"Kalau bicara masalah aset perusahaan asuransi komersial, aset per akhir Juli 2022 itu sebesar Rp823,52 Triliun itu naik 8,40% dibandingkan posisi Juli 2021," terang Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Sedangkan akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari hingga Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun atau 0,38% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar Rp166,3 triliun.
"Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari hingga Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,30 triliun atau minus 8,65% dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56 triliun atau minus 14,54%" jelasnya.
Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp44,47 triliun atau 45,23% dari total premi, diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45%).
Sementara itu, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari hingga Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp9,93 triliun atau naik 17,11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda sebesar Rp4,19 triliun atau 22,0%. Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92 triliun atau 31,95% dari total premi, Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun atau 19,05% dari total premi, dan Kredit Rp7,65 triliun atau 14,45% dari total premi. (NIA)