"Dengan skema yang student friendly itu maksudnya yang lebih memahami kalau semisal mahasiswa itu belum bisa bayar sekarang, berarti mereka baru ditagih pinjamannya setelah mereka dinyatakan sudah bekerja. Seperti di luar negeri itu lho," jelasnya.
Friderica mengaku, sejatinya mekanisme student loan tersebut sudah ada di Indonesia. Namun demikian, student loan yang ada di Indonesia saat ini hanya menyasar pada mahasiswa pasca sarjana.
"Sekarang itu ada (student loan di Indonesia), tetapi kebanyakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa S2 dan S3. Tapi mereka kan jatuhnya tergolong sudah mapan, sedangkan yang diperlukan itu mahasiswa S1," terang Friderica.
Sebelumnya, OJK pernah menanggapi terkait viralnya Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol).
OJK mengatakan, PT Inclusive Finance Group (Danacita) tersebut legal. Namun, Danacita disorot karena telah menjadi platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol biaya kuliah mahasiswa ITB.