IDXChannel - Seorang pria diduga telah mengganti kode QR kotak amal di salah satu masjid di Jakarta Selatan. Hal itu pun menjadi viral di masyarakat dan mendapat perhatian Bank Indonesia (BI).
Bank sentral pun menyampaikan sejumlah poin terkait peristiwa tersebut. "Pertama, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
“Untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah/donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud," tambahnya.
Pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi leh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," tegas Erwin.