Kedua, wiretapping yang dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian yang besar bagi korbannya.
Ketiga, counterfeiting merupakan jenis kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian mirip dengan kartu asli. Carding jenis ini dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki keahlian tertentu.
Keempat, pishing yang paling sering terjadi di Indonesia. Biasanya para pelaku melancarkan aksinya melalui situs website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban. Untuk caranya mereka akan mengirim virus yang dapat mengancam sistem PC lalu mengirim link website palsu yang terlihat seperti situs terpercaya.
(Penulis Hafiz habibie magang)
(SAN)