- OJK lewat hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], [email protected]
- Kominfo di aduankonten.id, email ke [email protected], WhatsApp 08119224545
- Pihak kepolisian, dengan mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman
- Situs resmi OJK konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Itulah tata cara menghadapi modus penipuan penagihan pinjaman online lewat WA yang bermanfaat untuk diingat. (NKK)