OJK mengimbau agar masyarakat memblokir dan mengabaikan pesan tersebut. Karena aksi penipuan tersebut dilakukan oleh oknum (bukan dari lembaga pinjaman resmi), pelaku mestinya tidak mempunyai data pinjaman resmi atas nama penerima.
Apalagi, jika penerima pesan memang tidak memiliki pinjaman seperti yang dimaksud. Lembaga penyedia pinjaman biasanya akan menagih jika peminjam memiliki tunggakan yang sudah melewati batas jatuh tempo.
Penagihan ini juga umumnya dilakukan lewat panggilan telepon, setelah sebelumnya lembaga mengirimkan notifikasi tagihan bulanan. Sehingga, lembaga penyedia pinjaman pun tidak bisa serta merta menagih tanpa alasan.
Jika menerima modus penipuan penagihan pinjaman online lewat WA, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk melakukan hal di bawah ini:
- Cek validitas penyedia jasa pinjaman
- Langsung menghapus pesan
- Memblokir nomor WA penipu
- Pelajari mekanisme pinjaman online untuk mengantisipasi modus serupa di masa mendatang
- Jangan memberikan data pribadi secara sembarangan
Masyarakat juga bisa mengadukan atau melaporkan pesan penipuan itu ke pihak-pihak berwenang, seperti: