Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK tengah menyempurnakan regulasi untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha asuransi kredit.
Penyempurnaan khususnya dilakukan pada lingkup pertanggungan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit, kewajaran tarif premi, dan kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko, antara lain melalui risk sharing dengan kreditur.
"Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, antara lain terkait batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait," jelas Mahendra. (NIA)