IDXChannel - Mencermati kondisi ketidakpastian global yang tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak rambatan kondisi tersebut pada sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan meskipun dampaknya ke domestik relatif terbatas, langkah antisipasi tetap diperlukan untuk memitigasi efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi, intermediasi dan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Dalam kerangka tersebut, OJK mengungkapkan lima imbauan kepada perbankan.
"Pertama, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola dalam setiap aktivitas bisnis dan lines of defense bank telah dilakukan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memperhatikan risiko konsentrasi yang berpotensi berdampak pada kinerja keuangan bank," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Hasil Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Kedua, OJK meminta perbankan untuk mengkaji recovery plan, dan/atau parameter rencana lainnya secara berkala dengan mempertimbangkan potensi risiko signifikan yang dihadapi oleh bank, serta mengkomunikasikannya.
Ketiga, perbankan didorong meningkatkan fungsi maupun peran komite aset dan liabilitas dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban bank serta mengidentifikasi potensi risiko melalui penyusunan skenario stress test yang komprehensif.
"Keempat, melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan," ungkap Mahendra.
Kelima, memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK tengah menyempurnakan regulasi untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha asuransi kredit.
Penyempurnaan khususnya dilakukan pada lingkup pertanggungan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit, kewajaran tarif premi, dan kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko, antara lain melalui risk sharing dengan kreditur.
"Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, antara lain terkait batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait," jelas Mahendra. (NIA)