Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjelaskan bahwa prinsip bank syariah diatur dalam fatwa MUI seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah).
"Sementara itu, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara," paparnya.
Bank konvensional juga hanya memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
(Penulis Bayu R magang)
(SAN)