IDXChannel – Dalam UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keungan (OJK), Senin (10/10/22), Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
"Sistem perbankan di Indonesia memiliki dua macam sistem operasional perbankan. Kedua sistem perbankan tersebut adalah bank konvensional dan bank syariah," seperti dikutip.
Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Setiap aktivitas yang dilakukan pada bank syariah, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil.
Bank syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan atau profit saja. Melalui situs resmi, OJK menjelaskan bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.