IDXChannel - Satuan Tugas Covid-19 pada awal Februari lalu membubarkan acara ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Walau acara tersebut sudah sesuai protokol kesehatan, namun kegiatan tersebut menciptakan kerumunan.
Camat Cisarua, Deni Humaedi, mengatakan, mulanya ia mendapatkan laporan warga ada kegiatan di villa milik Rahmat Effendi. Alhasil, Deni beserta perangkat Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan langsung meluncur ke lokasi.
Saat tiba di villa, Dedi bersama TNI-Polri memberikan penjelasan atau persuasif kepada Rahmat Effendi untuk menyudahi acaranya. Akhirnya mereka pun mengerti dan membubarkan diri.
"Kita ke sana persuasif menyampaikan baik dan diterima baik tidak ada kericuhan," ujar Deni.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, acara tersebut dihadiri 20 orang. Dari luas vila itu, kata dia, telah sesuai protokol kesehatan kurang dari 50 persen, namun bentuk kegiatan acara tersebut kumpul-kumpul dan menyebabkan kerumunan.
Menurutnya, petugas saat itu hanya memberikan teguran dan membubarkan acara. Sebelum bubar, kata dia petugas juga memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, seperti hasil negatif tes antigen virus corona (Covid-19).
“Jadi bukan polemik, mereka memenuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, jajarannya didaerah sudah menjalankan tugasnya terkait pembubaran acara tersebut. Pasalnya, daerah berwenang dalam penanganan virus corona, khususnya berkaitan dengan penerapan 3M.
“Tugas Satgas Covid-19 di daerah untuk memastikan penerapan 3M sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid. Satgas Covid-19 daerah sudah menjalankan tugasnya,” kata Wiku saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (16/2/2021). (RAMA)