sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alvin Lie Sarankan Garuda Negosisasi Ulang Soal Pemutusan Kontrak Bombardier

Economia editor Suparjo Ramalan
13/02/2021 10:00 WIB
Jika kedua belah pihak berhasil melakukan negosiasi, bukan tidak mungkin hasilnya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan penerbangan berpelat merah itu.
Garuda Indonesia. (Foto: MNC Media)
Garuda Indonesia. (Foto: MNC Media)

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, memandang langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk patut mempertimbangkan upaya yang dilakukan olehNordic Aviation Capital (NAC). Jika kedua belah pihak berhasil melakukan negosiasi, bukan tidak mungkin hasilnya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan penerbangan berpelat merah itu.

Belum lama ini, NAC memberikan respons atas tindakan pemutusan sepihak oleh manajemen Garuda Indonesia dan Menteri BUMN, Erick Thohir, perihal operating lease. NAC berharap Garuda tetap memenuhi komitmen yang sudah disepakati dalam kontrak awal.

NAC menyatakan akan melakukan diskusi intensif untuk membantu keuangan Garuda, yang saat ini dilaporkan terkontraksi akibat pandemi Covid-19.

Meski begitu, lanjut Alvin, pertimbangan direksi Garuda juga harus didasarkan pada keuntungan operasional 12 pesawat Bombardier CRJ-1000. Artinya, NAC harus memberi jaminan jika operasional pesawat secara komersial mampu menguntungkan emiten.

"Kalau pihak NAC memberikan bantuan kepada pihak garuda dapat dipertimbangkan karena secara dasarnya pesawat ini tidak pernah menguntungkan, justru rugi sejak hari pertama. Apabila NAC dapat membantu agar operasional Garuda ini tidak rugi, apabila ketika mengoperasikan pesawat ini menjadi tidak rugi ya saya kira patut dipertimbangkan," ujar Alvin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021). 

Alvin juga menanggapi pernyataan NAC ihwal permintaan komitmen dari pihak Garuda. Dia menilai, pernyataan itu wajar-wajar saja di dunia penerbangan. Sebab, NAC sebagai lessor atau pihak penyewa pesawat pun mengalami kesulitan keuangan.

Kesulitan itu karena banyak industri penerbangan yang tidak mampu membayar atau mencicil sewa guna usaha pesawat (leasing) berdasarkan kontrak. Hal itu karena perusahaan penerbangan juga mengalami masalah keuangan. Wajar saja jika NAC menolak keputusan Garuda untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000. 

"Jelas pihak lessor maupun NAC akan berusaha mati-matian agar Garuda tidak akan mengembalikan pesawat karena bisnis ini sedang menderita, tidak hanya Garuda atau Airline saja, lessor ini juga juga kesulitan karena banyak Airline yang tidak mampu melanjutkan pembayaran, tidak mampu bahkan mencicil, tentunya mereka berharap kontrak dengan Garuda ini jalan terus," katanya. 

NAC juga membantah keterlibatan mereka dalam dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Kasus itu saat ini masuk dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris. 

"Ini (NAC) terlibat dalam skandal suap, tapi yang pasti pengadaan pesawat-pesawat Garuda di jaman Emirsyah Satar ini sudah terbukti melibatkan tindak pidana korupsi dan suap," tutur Alvin. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement