sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Clubhouse Belum Terdaftar Resmi, Pemerintah Ancam Blokir

Economia editor Okezone
18/02/2021 14:37 WIB
Aplikasi Clubhouse terancam diblokir karena belum resmi terdaftar di Kominfo.
Clubhouse Belum Terdaftar Resmi, Pemerintah Ancam Blokir (FOTO: MNC Media)
Clubhouse Belum Terdaftar Resmi, Pemerintah Ancam Blokir (FOTO: MNC Media)

Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, serta layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy memaparkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat seharusnya dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," imbuhnya.

Tujuan pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement