IDXChannel - Viralnya aplikasi Clubhouse di media sosial baru-baru ini sampai ke telinga Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi ini terancam diblokir karena belum resmi terdaftar di Kominfo.
Hal ini seperti diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2/2021).
Dedy menambagkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).