- Sesuai Untuk Berbagai Tujuan Keuangan
Investasi di reksa dana dapat digunakan untuk kebutuhan investasi jangka pendek, menengah atau pun jangka panjang. Hal itu disesuaikan dengan jenis reksa dananya.
- Keamanan Dana Nasabah
Produk reksa dana harus mendapat izin OJK. Dana investor disimpan pada Bank Kustodian dan dikelola oleh Manajer Investasi. Tiap produk reksa dana wajib memiliki alokasi dana likuid di pasar uang yang dicadangkan untuk membayar kembali pemegang unit penyertaan yang akan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya.
- Transparansi Informasi
Bank Kustodian wajib melaporkan NAB harian setelah 1 hari transaksi kepada OJK. Laporan perkembangan NAB wajib dilaporkan sebelum jam 10 pagi keesokan harinya dan diumumkan kepada publik melalui media surat kabar. (FHM)